Artikel


KIPRAH RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
RSUD GUNUNG JATI KOTA CIREBON

Dr. Bunadi, MKM

Latar Belakang
       RSUD Gunung Jati Kota Cirebon merupakan rumah sakit pendidikan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan nomor 153/MENKES/SK/II/1998, tanggal 15 Februari 1998 tentang penetapan “Status Rumah Sakit Pendidikan”. Penetapan RSUD Gunung Jati Kota Cirebon sebagai rumah sakit pendidikan juga diperkuat dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 445.03-1023 tanggal 12 November 1998 yang memutuskan RSUD Gunung Jati Kota Cirebon menjadi “RSUD Kelas B Pendidikan” yang diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat tanggal 21 April 1999.
       Undang Undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit menyatakan bahwa Pasal 22 ayat 1 : “Rumah Sakit dapat ditetapkan menjadi RS Pendidikan setelah memenuhi persyaratan dan standar  rumah sakit pendidikan”.
Pasal 23 ayat 1 : Menyelenggarakan pendidikan dan penelitian secara terpadu dalam bidang pendidikan profesi kedokteran, pendidikan kedokteran berkelanjutan, dan pendidikan tenaga kesehatan lainnya”. Berdasarkan uraian tersebut maka RSUD Gunung Jati Kota Cirebon sudah dapat melakukan fungsi pelayanan dan fungsi pendidikan.

Keuntungan Menjadi Rumah Sakit Pendidikan
       Dengan telah ditetapkannya RSUD Gunung Jati kota Cirebon sebagai rumah sakit pendidikan, maka pelayanan kepada masyarakat akan berdasarkan evidence based medicine yang artinya penjaminan mutu pelayanan dan  keselamatan pasien berbasis bukti. Keuntungan lain yang didapat dari rumah sakit pendidikan bahwa akan tersedianya konsultasi dari Staf Medis Pendidikan, selama 24 jam yang memungkinkan kepuasan pasien lebih baik.

Jenis Rumah Sakit Pendidikan
Berdasarkan keputusan menteri kesehatan nomor 1069/MENKES/SK/XI/2008 tentang klasifikasi rumah sakit pendidikan :
1.                     1.         Rumah Sakit Pendidikan Utama
 2.      Rumah Sakit Pendidikan Satelit
 3. Rumah Sakit Pendidikan Afiliasi / Eksilensi 

Berdasarkan klasifikasi di atas RSUD Gunung Jati Kota Cirebon sedang berupaya menjadi rumah sakit pendidikan utama berdasarkan pengisian borang akreditasi sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1069/MENKES/SK/XI/2008 tentang klasifikasi rumah sakit pendidikan. Ada lima standar dengan 54 parameter yang harus diisi seperti tercantum pada tabel di bawah ini :
NO
STANDAR
OBJEK
PARAMETER
1
I
VISI, MISI, KOMITMEN DAN PERSYARATAN
6
2
II
MANAJEMEN DAN ADMINISTRASI
21
3
III
SUMBERDAYA MANUSIA UNTUK PROGRAM PENDIDIKAN KLINIK
7
4
IV
PENUNJANG PENDIDIKAN
5
5
V
RANCANGAN DAN  PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN KLINIK YANG BERKUALITAS
15
 
Pengisian borang akareditasi rumah sakit pendidikan dengan cara self assesment telah mencapai nilai dokumentasi lebih dari 60%, yang berarti bahwa secara dokumentasi dapat dikategorikan menjadi sertifikasi B dengan masa berlaku 3 tahun. Namun sampai saat ini masih terus diupayakan untuk mencapai sertifikasi A dengan masa berlaku 5 tahun dengan berbagai upaya, yaiyu :
1.      Sedang dilakukan pemenuhan standar penunjang pendidikan meliputi ruang jaga peserta didik yang terpusat (study center) untuk stage 4 besar (Bedah, Interna, Obgyn dan Anak).
2.      Penambahan ruang belajar dengan fasilitas Wifi.

Program Akreditasi Rumah Sakit Pendidikan
Pencanangan RSUD Gunung Jati Kota Cirebon sebagai rumah sakit pendidikan terakreditasi sudah dilakukan sejak tahun 2011 dengan dibentuknya Badan Kordinasi pendidikan (BAKORDIK) dengan masa berlaku 5 tahun sesuai dengan keputusan menteri Kesehatan nomor 1069/MENKES/SK/XI/2008 tentang klasifikasi rumah sakit pendidikan. Badan tersebut mempunyai fungsi menyiapkan RSUD Gunung Jati Kota Cirebon sebagai rumah sakit pendidikan terakreditasi, serta membentuk tim akreditasi rumah sakit pendidikan sebagai tim teknis pengisian borang akreditasi. Borang akreditasi rumah sakit pendidikan telah mencapai nilai lebih dari 60% dengan kategori sertifikasi B dengan masa berlaku 3 tahun.


Tindak Lanjut Rumah Sakit Pendidikan
Saat ini sedang dipersiapkan untuk pravisitasi dari kementerian kesehatan dan asosiasi rumah sakit pendidikan (ARSPI). Bila telah dilakukan pravisitasi maka langkah selanjutnya adalah perbaikan borang akreditasi dan pemenuhan borang yang belum tercapai dengan melengkapi dokumen maupun sarana pendidikan lain. Target pravisitasi berdasarkan jadwal akreditasi adalah Bulan Juli minggu ke II tahun 2012, sedangkan visitasi pada bulan Agustus 2012, serta penetapan RSUD Gunung Jati kota Cirebon sebagai rumah sakit pendidikan terakreditasi pada akhir Agustus 2012 bertepatan dengan HUT RSUD Gunung Jati Ke 92.

Penutup
      RSUD Gunung Jati Kota Cirebon diharapkan akan menjadi rumah sakit pendidikan terakreditasi sehingga menjadi satu-satunya rumah sakit milik pemerintah daerah menjadi rumah sakit pendidikan di Provinsi Jawa Barat. Segenap keluarga besar RSUD Gunung Jati Kota Cirebon berdoa untuk tercapainya RSUD Gunung Jati menjadi rumah sakit pendidikan terakreditasi.....Amien...



1 komentar: