KIPRAH RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
RSUD GUNUNG JATI KOTA CIREBON
Dr. Bunadi, MKM
Latar Belakang
RSUD Gunung Jati Kota Cirebon merupakan
rumah sakit pendidikan sesuai
Keputusan Menteri Kesehatan nomor 153/MENKES/SK/II/1998,
tanggal 15 Februari
1998 tentang penetapan “Status Rumah Sakit Pendidikan”. Penetapan RSUD Gunung Jati
Kota Cirebon sebagai rumah sakit pendidikan juga diperkuat dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 445.03-1023
tanggal 12 November
1998 yang memutuskan RSUD Gunung Jati Kota Cirebon menjadi “RSUD Kelas B Pendidikan” yang diresmikan
oleh Gubernur Jawa Barat
tanggal 21 April 1999.
Undang Undang nomor 44 tahun 2009 tentang
rumah sakit menyatakan bahwa Pasal 22 ayat 1 :
“Rumah Sakit dapat ditetapkan menjadi RS Pendidikan setelah memenuhi persyaratan
dan standar rumah sakit pendidikan”.
Pasal 23 ayat
1 : “Menyelenggarakan pendidikan dan penelitian
secara terpadu dalam bidang pendidikan profesi kedokteran, pendidikan
kedokteran berkelanjutan, dan pendidikan tenaga kesehatan lainnya”. Berdasarkan uraian tersebut maka RSUD Gunung Jati Kota Cirebon sudah dapat melakukan fungsi pelayanan dan
fungsi pendidikan.
Keuntungan
Menjadi Rumah Sakit Pendidikan
Dengan telah ditetapkannya RSUD Gunung
Jati kota Cirebon sebagai rumah sakit pendidikan, maka pelayanan kepada
masyarakat akan berdasarkan evidence based medicine yang artinya penjaminan mutu pelayanan dan keselamatan pasien berbasis bukti. Keuntungan lain yang didapat dari rumah sakit
pendidikan bahwa akan tersedianya konsultasi dari
Staf Medis Pendidikan, selama 24 jam yang memungkinkan kepuasan
pasien lebih baik.
Jenis Rumah
Sakit Pendidikan
Berdasarkan keputusan menteri kesehatan nomor 1069/MENKES/SK/XI/2008 tentang klasifikasi rumah sakit pendidikan :
1. 1.
Rumah Sakit Pendidikan Utama
2. Rumah Sakit Pendidikan Satelit 3. Rumah Sakit Pendidikan Afiliasi / Eksilensi
Berdasarkan klasifikasi di atas
RSUD Gunung Jati Kota Cirebon sedang berupaya menjadi rumah sakit pendidikan
utama berdasarkan pengisian borang akreditasi sesuai dengan Keputusan Menteri
Kesehatan nomor 1069/MENKES/SK/XI/2008 tentang klasifikasi rumah sakit pendidikan. Ada lima standar dengan 54 parameter yang harus diisi seperti
tercantum pada tabel di bawah ini :
NO
|
STANDAR
|
OBJEK
|
PARAMETER
|
1
|
I
|
VISI, MISI, KOMITMEN DAN
PERSYARATAN
|
6
|
2
|
II
|
MANAJEMEN DAN
ADMINISTRASI
|
21
|
3
|
III
|
SUMBERDAYA MANUSIA UNTUK
PROGRAM PENDIDIKAN KLINIK
|
7
|
4
|
IV
|
PENUNJANG PENDIDIKAN
|
5
|
5
|
V
|
RANCANGAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN KLINIK YANG
BERKUALITAS
|
15
|
Pengisian borang akareditasi rumah sakit pendidikan dengan cara self assesment telah mencapai
nilai dokumentasi lebih dari 60%, yang berarti bahwa secara dokumentasi dapat
dikategorikan menjadi sertifikasi B dengan masa berlaku 3 tahun. Namun sampai
saat ini masih terus diupayakan untuk mencapai sertifikasi A dengan masa
berlaku 5 tahun dengan berbagai upaya, yaiyu :
1.
Sedang
dilakukan pemenuhan standar penunjang pendidikan meliputi ruang jaga peserta
didik yang terpusat (study center) untuk stage 4 besar (Bedah, Interna, Obgyn dan Anak).
2.
Penambahan
ruang belajar dengan fasilitas Wifi.
Program Akreditasi
Rumah Sakit
Pendidikan
Pencanangan RSUD Gunung Jati Kota Cirebon sebagai rumah sakit
pendidikan terakreditasi sudah dilakukan sejak tahun 2011 dengan dibentuknya
Badan Kordinasi pendidikan (BAKORDIK) dengan masa berlaku 5 tahun sesuai dengan
keputusan menteri Kesehatan nomor 1069/MENKES/SK/XI/2008 tentang klasifikasi rumah sakit pendidikan. Badan tersebut mempunyai fungsi
menyiapkan RSUD Gunung Jati Kota Cirebon sebagai rumah sakit pendidikan
terakreditasi, serta membentuk tim akreditasi
rumah sakit pendidikan sebagai tim teknis pengisian
borang akreditasi. Borang akreditasi rumah sakit pendidikan telah mencapai
nilai lebih dari 60% dengan kategori sertifikasi B dengan masa berlaku 3 tahun.
Tindak Lanjut
Rumah Sakit
Pendidikan
Saat ini sedang dipersiapkan untuk
pravisitasi dari kementerian
kesehatan dan asosiasi rumah sakit pendidikan (ARSPI). Bila telah dilakukan pravisitasi maka langkah
selanjutnya adalah perbaikan borang akreditasi dan pemenuhan borang yang belum
tercapai dengan melengkapi dokumen maupun sarana pendidikan lain. Target
pravisitasi berdasarkan jadwal akreditasi adalah Bulan
Juli minggu ke II tahun 2012, sedangkan visitasi pada bulan Agustus 2012, serta penetapan RSUD Gunung Jati kota Cirebon
sebagai rumah sakit pendidikan terakreditasi pada akhir Agustus 2012 bertepatan
dengan HUT RSUD Gunung Jati Ke 92.
Penutup
RSUD Gunung Jati Kota Cirebon diharapkan akan menjadi rumah sakit pendidikan terakreditasi sehingga menjadi satu-satunya
rumah sakit milik pemerintah daerah menjadi rumah sakit pendidikan di Provinsi Jawa Barat. Segenap keluarga besar RSUD
Gunung Jati Kota Cirebon berdoa untuk
tercapainya RSUD Gunung Jati menjadi rumah sakit pendidikan
terakreditasi.....Amien...
http://dnurdjaja.blogdetik.com/?p=11
BalasHapus